Apa sih yang dimaksud amal jariyah?
Amal jariyah adalah suatu amal yang dimana orang yang mengamalkanya akan mendapatkan pahala terus menerus walaupun sudah meninggal, yang biasa kita dengar amal jariyah di negri ini sebenarnya berasl dari kata shodaqoh jariyah, yang diambil dari lafadz sebuah hadits nabi shalallahu ‘alaihi wasalam.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ: مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ, وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ , وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631)
Dari hadits diatas terdapat kata “مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ, ” yaitu shodaqoh jariyah , dan shodaqoh jariyah termsauk dari tiga amalan yang dimana jika dilakukan oleh seorangt hamba maka pahala yang ia dapatkan tak pernah putus dan akan senantiasa mengalir kepada orang yang mengamalkanya.
Apa saja yang termasuk shodaqoh jariyah?
Banyak hal yang bisa dikategorikan dengan amal jariyah/ shodaqoh jariyaah diantaranya seperti membangun masjid, menggali sumur, mencetak buku yang bermanfaat serta berbagai macam wakaf yang dimanfaatkan dalam ibadah.
Apakah selain hal diatas ada lagi yang termasuk amal jariyah?
Selain amal yang disebutkan diatas, wakaf emas juga bisa dikategorikan dengan amal jariyah/shodaqoh jariyah, jika memang pemanfaatnya bisa terus menerus dan senantiasa dipulihkan kembali dalam bentuk emas, banyak dari kalangan ulama yang berpendapat bahwa yang dimaksud didalam hadits shodaqoh jariyah itu hanya wakaf saja, namun salah seorang ulama menjelaskan didalam kitab tuhfatul ahwadzi syarh kitab sunan tirmidzi .
“ قَالَ فِي الْأَزْهَارِ هِيَ الْوَقْفُ وَشَبَهُهُ مِمَّا يَدُومُ نَفْعُهُ ”
Berkata di al-azhar ” shodaqoh jariyah ialah wakaf dan yang semisalnya dari apa- apa yang manfaatnya terus menerus dirasakan ”
Dari penjelasan diatas maka dapat kita fahami shodaqoh jariyah pengertianya dapat diperluas ke berbagai bidang selama masih bermanfaat bagi generasi mendatang. Standar kemanfaatan tentunya mengacu kepada hal-hal yang telah dibenarkan oleh syari’at.
Seperti Dalam hal ini bidang keagaamaan, bidang sosial, serta bidang pendidikan dan Mendirikan, membangun serta merawat berbagai fasilitas yang sering dipergunakan seperti lembaga pendidikan, pendirian rumah sakit,dan masih banyak hal lainya yang bisa dikategorikan sebagai shodaqoh jariyah.
Dengan melihat penjelasan diatas kami LIPI RH mengajak pembaca sekalian untuk bahu membahu program LIPI RH yang diantara programnya membangun UNITREN Rumah Hufazh di seluruh pelosok negri, beastudi bagi santri yang tak mampu, Beahufazh bagi hufazh yang berkeinginan membuka sebuah kegiatan pengajaran al-Quran, Lipi RH melakukan Penggalangan dana untuk mewujudkan semua program besar Lipi RH, dan diantara program penggalangan yang sedang berjalan ialah program wakaf emas, program wakaf emas ialah wakaf emas yang akan diperuntukan sebagai dana abadi yang akan menjadi dana talangan kegiatan Lipi RH dan akan dipulihkan kembali, maka manfaat dari wakaf emas akan terus menerus selama lemabga ini masih berdiri.
(Umar/rumahhufazh)