Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillaah –Shallallahu ‘Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Seorang muslim betapapun ia memiliki masalah dengan saudaranya sesama muslim, tetap saja mereka adalah bersaudara walau dalam masalah pembunuhan sekalipun. Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَى بِالْأُنْثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari SAUDARANYA, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih” (QS. Al-Baqarah: 178).
Jika dalam kasus pembunuhan saja Allah masih menyebut hubungan persaudaraan antara si pembunuh dengan ahli waris yang terbunuh, lalu bagaimana pula jika perselisihan di antara mereka jauh lebih ringan daripada kasus pembunuhan? Apalagi permasalahan di antara mereka hanya berbeda pendapat atau berbeda sudut pandang dalam masalah khilaafiyyah ijtihaadiyyah? Apakah karena itu dibenarkan baginya untuk tidak menganggap seorang muslim yang berbeda pendapat dengannya sebagai saudara?
Saudaraku, perselisihan yang terjadi di kalangan ahlussunnah dari masa ke masa, dari yang ringan berupa adu argumen sampai yang berat sekalipun yang menyebabkan pertumpahan darah, tidaklah serta-merta menyebabkan lepasnya label persaudaraan di antara mereka.
Bukankah engkau masih ingat dengan firman Allah,
وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللَّهِ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ . إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
“Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mu’min BERPERANG maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan berbuat ANIAYA terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah. Jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya orang-orang mu’min adalah BERSAUDARA, maka damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat” (QS. Al-Hujuraat: 9-10).
Perhatikanlah, situasinya PERANG (qitaalun) dan ANIAYA (baghyun), namun statusnya tetap SAUDARA (ikhwah). Tentunya untuk situasi perselisihan yang lebih ringan dari itu, tidak merubah statusnya sebagai SAUDARA.
Ketika sesama kaum muslimin berselisih, seharusnya perselisihan tersebut dikembalikan kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Allah berfirman,
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
“Kemudian jika kalian berselisih pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul-Nya (As-Sunnah), jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagi kalian) dan lebih baik akibatnya” (Qs. An-Nisaa’: 59).
Kalau kita siap mengembalikan perselisihan antara sesama kita kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka kita harus siap meyakini dan menerima dengan lapang dada bahwa orang yang berselisih dengan kita tersebut adalah SAUDARA kita.
Semoga kita tidak menjadi seperti yang difirmankan Allah,
أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ
“Apakah kalian beriman kepada sebagian Al-Kitaab dan ingkar kepada sebagian yang lain?” (QS. Al-Baqarah: 85).
Nas’alullaaha -s salaamata wal ‘aafiyah.
rumahhufazh.or.id
______________________________________________________________
Ayo bantu program berantas buta huruf Al-Quran bersama LPI-RH. Enam puluh lima persen penduduk Indonesia masih buta huruf Al-Quran.
Ayo donasi minimal Rp.100.000/bulan untuk membantu program kami.
LPI-RH melakukan penyaluran kepada lebih dari 20 penerima manfaat setiap bulannya, dengan penyaluran rata-rata 20 juta per bulan dan menghasilkan lebih dari 180 aktivitas pendidikan masyarakat per bulan.
Karena komitmen LPI-RH adalah mendorong SDM Pendidik dan Pendakwah membina masyarakat Islam. Kami peduli dan kami ajak Anda peduli.
Ayo donasi minimal Rp.100.000/bulan ke no.rekening,
BSM 70 9157 3525 a.n Yayasan Rumah Hufazh QQ Infaq
Konfirmasi ke 08961324556.