Pertanyaan:
Apa hukum berobat dengan al-Qur’an, ruqyah dengannya, menjadikannya sebagai perlindungan dan sebagai tamimah (jimat)?
Jawab:
Pertama, diperbolehkan berobat dengan al-Qur’an berdasarkan hadits dalam shahihain (shahih Bukhari dan Muslim) dari Abi Sa’id al-Khudri berkata: “Serombongan dari sahabat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam pergi safar hingga sampai di suatu perkampungan Arab, lalu mereka meminta agar diterima sebagai tamu tetapi penduduk setempat tidak mau menjadikan mereka sebagai tamu.
Kemudian Kepala suku mereka tersengat binatang (kalajengking) lalu mereka mengupayakan berbagai usaha tetapi tidak mendatangkan hasil. Salah seorang dari mereka berkata: ‘Sekiranya engkau mendatangi rombongan yang datang tadi semoga diantara mereka memiliki sesuatu.’ Mereka pun mendatangi para sahabat lalu berkata:
‘Wahai rombongan, sesungguhnya kepala suku kami tersengat kalajengking dan kami sudah mengupayakan dengan berbagai usaha tetapi tidak berhasil, apakah diantara kalian memiliki sesuatu?’ Salah satu sahabat berkata: ‘Ya, sungguh benar-benar saya bisa meruqyah. Tetapi, kami telah meminta untuk dijadikan tamu sedangkan kalian menolaknya, maka saya tidak akan meruqyah sampai engkau memberi kami imbalan.’ Penduduk pun menyepakati akan memberi para sahabat kambing.
Berjalanlah sahabat tadi, lalu meniupkan sedikit ludah kepada kepala suku dan membaca: ‘Alhamdulillahi rabbil ‘alamin.’ (Surah Al Fatihah). (Setelah itu) Seakan-akan kepala suku lepas dari ikatan, lalu beranjak berjalan tanpa sakit lagi. Ia berkata: ‘Lalu mereka menepati janji memberi kambing.’
Salah seorang mereka berkata: ‘Bagilah kambing ini’. Sahabat yang meruqyah tadi berkata: ‘Jangan lakukan itu sampai kita mendatangi Rasulullah shallalahu ‘alaihi wasallam, lalu kita menyampaikan kepadanya apa yang terjadi dan kita melhat apa yang beliau perintahkan kepada kita. Kemudian mereka menghadap Rasulullah shallalahu ‘alaihi wasallam lantas menyampaikan perkara tersebut, lalu Rasulullah bersabda: ‘Apa yang membuatmu mengetahui bahwa al-Fatihah adalah ruqyah?’ kemudian beliau bersabda: ‘Kalian telah berbuat benar, bagilah kambing itu dan berilah aku bagian bersama kalian’.
Hadits di atas menunjukkan disyariatkannya berobat dengan al-Qur’an.
Kedua, adapun menjadikan ayat-ayat al-Qur’an sebagai tamimah (jimat) maka tidak diperbolehkan menurut pendapat yang paling benar dari pendapat-pendapat para ulama; berdasarkan keumuman hadits-hadits yang menunjukkan larangan menggantungkan tamimah; demikian juga untuk mencegah madharat yang timbul darinya.
Semoga Allah memberi taufiq dan semoga shalawat serta salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.
Dijawab oleh Komite Tetap Riset Ilmiyah dan Fatwa
Ketua             : Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz
Anggota         : Abdullah bin Qu’ud
Diterjemah bebas dari situs www.dorar.net[]
rumahhufazh.or.id
______________________________________________________________
Ayo bantu program berantas buta huruf Al-Quran bersama LPI-RH. Enam puluh lima persen penduduk Indonesia masih buta huruf Al-Quran.
Ayo donasi minimal Rp.100.000/bulan untuk membantu program kami.
LPI-RH melakukan penyaluran kepada lebih dari 20 penerima manfaat setiap bulannya, dengan penyaluran rata-rata 20 juta per bulan dan menghasilkan lebih dari 180 aktivitas pendidikan masyarakat per bulan.
Karena komitmen LPI-RH adalah mendorong SDM Pendidik dan Pendakwah membina masyarakat Islam. Kami peduli dan kami ajak Anda peduli.
Ayo donasi minimal Rp.100.000/bulan ke no.rekening,
BSM 70 9157 3525 a.n Yayasan Rumah Hufazh QQ Infaq
Konfirmasi ke 08961324556.