Pertanyaan:
Saya tinggal bersama paman saya dengan keluarganya. Mereka berdua tidak punya anak. Namun istrinya tidak menggunakan hijab di hadapan saya, karena ia sudah mengurus saya dari kecil. Begitu pula saya tidak bisa meninggalkan rumahnya dan tinggal mandiri. Karena jika saya meninggalkan rumahnya, gaji saya tidak akan mencukupi untuk kebutuhan saya pribadi apalagi untuk keluarga saya.
Apa nasihat kalian untuk saya? jazakumullah khoiron.
Jawaban:
Yang pertama, wajib bagi istri pamanmu untuk berhijab dihadapanmu karena engkau adalah orang asing baginya (bukan mahram). Dan jasanya yang telah mengurusmu dari kecil tidaklah menjadikannya mahram bagimu kecuali jika ia telah menyusuimu dengan 5x susuan atau lebih pada dua tahun pertama pada umurmu (saat bayi). Maka saat itu engkau menjadi mahram baginya dengan sebab persusuan dan ia tidak mengapa melepas hijab di hadapanmu.
Yang kedua, tidak mesti engkau keluar dari rumahnya akan tetapi engkau harus hindari berkhalwat (berdua-duan) dengannya untuk menghindari fitnah dan menutup pintu-pintu setan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا يخلون رجل بامرأة فإن الشيطان ثالثهما
“Janganlah seorang laki berdua-duan dengan seorang perempuan (bukan mahram) karena setanlah yang ketiganya.”
📖 Fatwa al-lajnah ad-daimah no.18955
Pertanyaan:
Saya, istri saya dan anak-anak saya tinggal bersama ibu saya dan saudara-saudara lelaki saya bersama putra-putri mereka dalam satu rumah. Saat berkumpul untuk makan, saya makan bersama ibu saya dan saudara-saudara laki-laki saya dalam satu hidangan. Namun istri saya makan sendiri karena saudara-saudara saya mereka sudah baligh.
Pertanyaannya, apakah perbuatan saya itu dosa? Karena istri saya terkadang makan dan terkadang tidak makan karena ia sendirian. Apa nasihat kalian untuk saya? jazakumullah khoiron.
Jawaban:
Apa yang kalian lakukan yaitu istrimu tidak ikut makan bersama saudara-saudaramu itulah yang seharusnya dilakukan. Karena saudara-saudaramu adalah orang asing bagi istrimu dan wajib bagi istrimu berhijab dihadapan mereka. Jika istrimu ikut makan bersama mereka, maka tangan dan wajah istrimu akan terlihat oleh mereka dan ini tidak boleh. Karena Allah berfirman,
{وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَـضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَآٮِٕهِنَّ اَوْ اٰبَآءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَآٮِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَآءِ بُعُوْلَتِهِن}
“Dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka.” (QS. An-Nur:31).
📖 Fatwa al-lajnah ad-daimah no.18051
[1] Ikhtilath: campur baur laki-laki dan perempuan yang bukan mahram
______________________________________________________________
Ayo bantu program berantas buta huruf Al-Quran bersama LPI-RH. Enam puluh lima persen penduduk Indonesia masih buta huruf Al-Quran.
Ayo donasi minimal Rp.100.000/bulan untuk membantu program kami.
LPI-RH melakukan penyaluran kepada lebih dari 20 penerima manfaat setiap bulannya, dengan penyaluran rata-rata 20 juta per bulan dan menghasilkan lebih dari 180 aktivitas pendidikan masyarakat per bulan.
Karena komitmen LPI-RH adalah mendorong SDM Pendidik dan Pendakwah membina masyarakat Islam. Kami peduli dan kami ajak Anda peduli.
Ayo donasi minimal Rp.100.000/bulan ke no.rekening,
BSM 70 9157 3525 a.n Yayasan Rumah Hufazh QQ Infaq
Konfirmasi ke 08961324556.