Pemilu sudah akan dimulai tinggal hitungan bulan dari sekarang dan pendaftaran bacaleg pun sudah selesai, namun ada beberapa nama ex napi korupsi muncul kembali di bursa caleg pemilu tahun depan ini.

Berbagai kalanganpun beragam dalam menyikapinya, diantaraya ialah salah satu pimpinan KPK bapak Saut , menurutnya, meski putusan MA menyatakan ex napi koruptor bisa menjadi calon legislatif, namun perlu diingat ada pasal 2 (dalam UU Tipikor) mereka bisa dihukum mati jika mengulangi perbuatanya .

“Kalau umpamanya kita katakan kemudian mereka bakal melakukan (korupsi) lagi, jangan lupa, dalam pasal 2 (UU Tipikor) itu, kalau sudah melakukan korupsi kemudian korupsi lagi, bisa dihukum mati kok. Ada itu pasal 2, korupsi berulang-ulang,” kata Saut seusai mengisi kuliah umum di Universitas Negeri Yogyakarta, Senin (17/9).

Tambah nya lagi, jadi masyarakat tak perlu cemas akan putusan MA ini, karena jika ada mantan koruptor yang menjabat dan melakukan korupsi lagi, dia akan dihukum mati.

“Jadi, jangan takut, orang ini pasti tahu ada pasal 2, kalau korupsi lagi bisa dihukum mati. Itu pasal 2, kalau korupsi mengulang-ulang, itu jadi kayak residivis itu,” ujar Saut.

 

Disadur ulang dari replubika.com

Print Friendly, PDF & Email
rumahhufazh.or.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.