Pada saat ini Pemerintah melalui Kementrian Kesehatan memperpanjang kembali pemberian vaksin campak rubela (measles rubella/MR) sampai akhir oktober 2018.

Perpanjangan pemberian vaksin MR ini karena prosentase pemberian vaksin hanya mencapai 50%, sehuingga pemberian vaksin diperpanjang sampai 31 Oktober 2018.

Setelah keputusan MUI keluar, masyarakat patut lega yang sebelumnya muncul polemik ditengah masyarakat akan HARAM nya vaksin tersebut, namun meski vaksin MR ini dihukumi Haram asalnya, karena suatu hal yang darurat, maka komisi fatwa mui membolehkan serta menerangkan hukumnya adalah Mubah.

Fatwa Mui Terkait Vaksin MR

Keputusan MUI tersebut dibangun diatas tiga poin, yaitu keterpaksaan (darurat), ketidaktersediaan vaksin yang halal, keterang ahli akan bahaya campak, namun fatwa mubahnya vaksin MR yang dibuat dari Serum Institute of India (SII) akan gugur dengan sednirinya jika telah ditemukan vaksin yang serupa dan halal.

(umar rudini/rumahhufazh.or.id)

______________________________________________________________

Ayo bantu program berantas buta huruf Al-Quran bersama LPI-RH. Enam puluh lima persen penduduk Indonesia masih buta huruf Al-Quran.

Ayo donasi minimal Rp.100.000/bulan untuk membantu program kami.

LPI-RH melakukan penyaluran kepada lebih dari 20 penerima manfaat setiap bulannya, dengan penyaluran rata-rata 20 juta per bulan dan menghasilkan lebih dari 180 aktivitas pendidikan masyarakat per bulan.

Karena komitmen LPI-RH adalah mendorong SDM Pendidik dan Pendakwah membina masyarakat Islam. Kami peduli dan kami ajak Anda peduli.

Ayo donasi minimal Rp.100.000/bulan ke no.rekening,

BSM 70 9157 3525 a.n Yayasan Rumah Hufazh QQ Infaq

Konfirmasi ke 08961324556.

Print Friendly, PDF & Email
rumahhufazh.or.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.