قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : حق المسلم على المسلم ست. قيل : ما هن يا رسول الله؟ قال : إذا لقيته فسلم عليه، و إذا دعاك فاجبه، و إذ استنصحك فانصح له، و إذا عطس فحمد الله فسمته، وإذا مرض فعده، و إذا مات فاتبعه.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu ia berkata, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Hak seorang muslim terhadap sesama muslim itu ada enam: (1) Jika kamu bertemu dengannya maka ucapkanlah salam, (2) Jika ia mengundangmu maka penuhilah undangannya, (3) Jika ia meminta nasihat kepadamu maka berilah ia nasihat, (4) Jika ia bersin dan mengucapkan ‘Alhamdulillah’ maka doakanlah ia dengan ‘Yarhamukallah’, (5) Jika ia sakit maka jenguklah, dan (6) Jika ia meninggal dunia maka iringilah jenazahnya.”.
(Shahih riwayat Al-Imam Muslim)
Perkara kedua yang merupakan hak diantara sesama Muslim adalah Apabila ia mengundangmu maka penuhilah undangannya.
Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
وإذا دعاك فاجبه
“Jika dia mengundangmu maka penuhilah undangannya.”
Sebagian ulama berpendapat bahwa undangan yang disebutkan dalam hadits ini bersifat umum, mencakup segala undangan, baik undangan makan, maupun undangan kerumahnya.
Namun mayoritas ulama mengatakan yang wajib dipenuhi hanyalah undangan walimah pernikahan. Adapun memenuhi undangan-undangan yang lain maka hukumnya mustahab dan tidak sampai pada hukum wajib.
Rasulullah bersabda:
ومن ترك دعوة فقد عصى الله و رسوله صلى الله عليه وسلم
“Barangsiapa yang tidak memenuhi undangan walimah (pernikahan), maka ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya shalallahu ‘alaihi wasallam”. (Riwayat Al-Bukhari dan Muslim)
Dari hadits yang mulia diatas menunjukan bahwa memenuhi undangan walimah pernikahan hukumnya adalah wajib. Hanya saja para ulama mengatakan apabila ternyata ada udzur atau kemungkaran dalam walimah tersebut, maka seorang muslim tidak diwajibkan untuk hadir.
Kemugkaran yang dimaksud misalnya dalam walimah tersebut terdapat ikhtilath (campur baur antara laki-laki dengan wanita), sementara kita tahu kebiasaan para wanita di tempat kita jika menghadiri acara walimah, mereka berhias seindah-indahnya dan bersolek secantik-cantiknya. Belum lagi banyak diantara mereka yang tidak memakai jilbab dan menyingkap auratnya serta kemungkaran-kemungkaran lain. Maka dalam kondisi seperti ini seseorang tidak diwajibkan untuk memenuhi undangan walimah tersebut.
Jika kita tahu acara walimah akan berlangsung seperti demikian, maka kita bisa memilih untuk datang sebelum atau sesudah acara walimah guna menyenangkan hati saudara kita yang mengundang.
Apabila kemungkaran dalam walimah tersebut berupa adanya hal-hal yang diharamkan semisal khamr, bir, dan sejenisnya, maka acara walimah seperti demikian tidak boleh dihadiri.
Contoh kemungkaran lain yang sering kita dapati dalam acara walimah adalah pertunjukan music dan sejenisnya yang sering kali sang biduan berlenggak lenggok dan menyingkap auratnya, maka walimah seperti juga tidak diwajibkan untuk kita menghadirinya.
Macam walimah lain yang tidak wajib dihadiri adalah walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja, sementara orang-orang miskin dan tetangga di sekitarnya tidak mendapat perhatian. Walimah seperti ini termasuk Syarruth Tha’am (sejelek-jelek makanan) sebagaimana disebutkan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam sehingga kita tidak diwajibkan untuk menghadirinya.
Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
شر الطعام طعام الوليمة يدعى لها الاغنياء ويترك الفقراء
“Seburuk-buruk makanan adalah makanan acara walimah, dimana hanya diundang orang-orang kaya, adapun orang-orang miskin ditinggalkan”. (Riwayat Al-Bukhari dan Muslim)
Sebagian ulama juga mengatakan tidak wajibnya memenuhi undangan walimah yang untuk menghadirinya diperlukan safar. Meski demikian yang perlu diingat adalah jika yang mengundang adalah karib kerabat atau keluarga maka sebaiknya kita tetap berusaha menghadirinya sebagai wujud menjaga silaturrahim.[] Bersambung…
rumahhufazh.or.id
______________________________________________________________
Ayo bantu program berantas buta huruf Al-Quran bersama LPI-RH. Enam puluh lima persen penduduk Indonesia masih buta huruf Al-Quran.
Ayo donasi minimal Rp.100.000/bulan untuk membantu program kami.
LPI-RH melakukan penyaluran kepada lebih dari 20 penerima manfaat setiap bulannya, dengan penyaluran rata-rata 20 juta per bulan dan menghasilkan lebih dari 180 aktivitas pendidikan masyarakat per bulan.
Karena komitmen LPI-RH adalah mendorong SDM Pendidik dan Pendakwah membina masyarakat Islam. Kami peduli dan kami ajak Anda peduli.
Ayo donasi minimal Rp.100.000/bulan ke no.rekening,
BSM 70 9157 3525 a.n Yayasan Rumah Hufazh QQ Infaq
Konfirmasi ke 08961324556.