rumahhufazh.or.id (Jakarta) – Seorang warga Malaysia dijatuhi hukuman penjara 10 tahun, didakwa atas penghinaan terhadap Islam dan Nabi Muhammad Salallahu ‘Alaihi Wasallam di media sosial, kata polisi pada hari Sabtu.
Hukuman itu diyakini sebagai hukuman terberat yang pernah tercatat di negara berpenduduk mayoritas Muslim itu, di mana kekhawatiran akan ketegangan rasial dan agama tumbuh dalam beberapa bulan terakhir.
“Polisi menyarankan masyarakat untuk tidak menyalahgunakan media sosial atau jaringan komunikasi dengan mengunggah atau berbagi segala bentuk provokasi yang dapat memengaruhi sensitivitas agama atau ras, yang menyebabkan ketegangan rasial di dalam komunitas yang beragam di negara ini,” kata Mohamad Fuzi, Inspektur Jenderal Polisi.
Pada hari Kamis, menteri yang bertanggung jawab atas urusan keagamaan Mujahid Yusof Rawa mengatakan Departemen Urusan Islam telah membentuk unit untuk memantau tulisan dan komunikasi yang menghina Islam dan Nabi Muhammad Salallahu ‘Alaihi Wasallam.
Dia mengatakan kementerian tidak akan berkompromi pada tindakan yang menghina agama dan menyerukan hukuman terhadap mereka yang terbukti bersalah.
Sumber : Reuters
Oct/rumahhufazh.or.id
______________________________________________________________
Ayo bantu program berantas buta huruf Al-Quran bersama LPI-RH. Enam puluh lima persen penduduk Indonesia masih buta huruf Al-Quran.
Ayo donasi minimal Rp.100.000/bulan untuk membantu program kami.
LPI-RH melakukan penyaluran kepada lebih dari 20 penerima manfaat setiap bulannya, dengan penyaluran rata-rata 20 juta per bulan dan menghasilkan lebih dari 180 aktivitas pendidikan masyarakat per bulan.
Karena komitmen LPI-RH adalah mendorong SDM Pendidik dan Pendakwah membina masyarakat Islam. Kami peduli dan kami ajak Anda peduli.
Ayo donasi minimal Rp.100.000/bulan ke no.rekening,
BSM 70 9157 3525 a.n Yayasan Rumah Hufazh QQ Infaq
Konfirmasi ke 08961324556.