(rumahhufazh.or.id) Jakarta – Mantan Hakim Mahkamah Agung (MA), Prof. Gayus Lumbuun setuju jika pelaku Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) dipidana. Menurutnya, aturan tentang pemidanaan ini harus dimasukkan dalam KUH Pidana.
“Itu kan di KUHP sudah dirancang di KUHP yang baru. Saya kira (aturan pidana.red) harus dimasukkan di situ,” katanya di Aula Fakultas Hukum Unkris, Pondok Gede, Kota Bekasi pada Rabu (10/04/2019).
Gayus menegaskan bahwa perbuatan suka sesama jenis tidak dibenarkan di Indonesia. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan norma yang ada.
“Hampir semua agama menegaskan bahwa perbuatan sejenis itu tidak dibenarkan. Itu bertentangan dengan semua norma yang ada,” tuturnya.
Ia juga membantah jika nantinya akan ada kriminalisasi jika ada undang-undang yang mengatur pemidaan bagi pelaku LGBT. Sebab, sudah ada pasal yang mengatur.
“Tidak kriminalisasi, kalau undang-undang bukan kriminalisasi. Kalau bentuknya undang-undang, berarti peraturan yang harus ditaati dan undang-undang pasti ada sanksi,” pungkasnya seperti dikutip dari kiblat.[]
Oct/rumahhufazh.or.id
______________________________________________________________
Ayo bantu program berantas buta huruf Al-Quran bersama LPI-RH. Enam puluh lima persen penduduk Indonesia masih buta huruf Al-Quran.
Ayo donasi minimal Rp.100.000/bulan untuk membantu program kami.
LPI-RH melakukan penyaluran kepada lebih dari 20 penerima manfaat setiap bulannya, dengan penyaluran rata-rata 20 juta per bulan dan menghasilkan lebih dari 180 aktivitas pendidikan masyarakat per bulan.
Karena komitmen LPI-RH adalah mendorong SDM Pendidik dan Pendakwah membina masyarakat Islam. Kami peduli dan kami ajak Anda peduli.
Ayo donasi minimal Rp.100.000/bulan ke no.rekening,
BSM 70 9157 3525 a.n Yayasan Rumah Hufazh QQ Infaq
Konfirmasi ke 08961324556.