Ketika Nabi ﷺ mengasingkan diri dari istri-istri beliau, beredar kabar di sebagian masyarakat Madinah bahwa beliau telah menceraikan mereka. ‘Umar bin Al-Khaththaab radliyallaahu ‘anhu segera mencari tahu kebenaran kabar tersebut. Ia mendatangi ‘Aaisyah dan Hafshah seraya marah menghardik mereka, radliyallaahu ‘anhum, karena menganggap mereka berdua telah menyakiti Nabi ﷺ.
Singkatnya kemudian, ‘Umar mendatangi Nabi ﷺ seraya bertanya:
يَا رَسُولَ اللهِ، أَطَلَّقۡتَهُنَّ؟
“Wahai Rasulullah, apakah engkau menceraikan istri-istrimu?”.
Beliau menjawab : “Tidak”. ‘Umar berkata:
يَا رَسُولَ اللهِ، إِنِّي دَخَلۡتُ الۡمَسۡجِدَ وَالۡمُسۡلِمُونَ يَنۡكُتُونَ بِالۡحَصَىٰ، يَقُولُونَ: طَلَّقَ رَسُولُ اللهِ ﷺ نِسَاءَهُ. أَفَأَنۡزِلُ فَأُخۡبِرَهُمۡ أَنَّكَ لَمۡ تُطَلِّقۡهُنَّ؟
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku masuk ke dalam masjid sedangkan kaum muslimin memukul-mukul tanah dengan kerikil seraya berkata : ‘Rasulullah ﷺ telah menceraikan istri-istrinya. Apakah aku boleh keluar mengabarkan mereka bahwa engkau tidak menceraikan mereka (istri-istri Nabi)?”.
Beliau ﷺ menjawab:
نَعَمۡ، إِنۡ شِئۡتَ
“Ya, jika engkau mau”.
Setelah ‘Umar keluar dan berada di pintu masjid, ia berteriak dengan kencang:
لَمۡ يُطَلِّقۡ رَسُولُ اللهِ ﷺ نِسَاءَهُ
“Rasulullah ﷺ tidak menceraikan istri-istrinya!”.
Maka dari itu, turunlah ayat:
وَإِذَا جَآءَهُمۡ أَمۡرٌ مِّنَ ٱلۡأَمۡنِ أَوِ ٱلۡخَوۡفِ أَذَاعُوا۟ بِهِۦ ۖ وَلَوۡ رَدُّوهُ إِلَى ٱلرَّسُولِ وَإِلَىٰٓ أُو۟لِى ٱلۡأَمۡرِ مِنۡهُمۡ لَعَلِمَهُ ٱلَّذِينَ يَسۡتَنۢبِطُونَهُۥ مِنۡهُمۡ
“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri)” [QS. An-Nisaa’ : 83].
Kisah tersebut agak panjang yang selengkapnya bisa dirujuk dalam Shahih Muslim no. 1479.
Dari kisah di atas kita dapatkan faidah pentingnya cek dan recek, tabayyun dan tatsabbut berita. Sebab turunnya ayat terkait berita rumah tangga Nabi ﷺ yang tidak ada kaitannya secara langsung dengan kehidupan kaum muslimin saat itu. Namun ternyata desas-desus tersebut membuat kaum muslimin berpikir. Maksud perkataan:
يُنَكِّتُونَ بِالْحَصَى
adalah memukul-mukul tanah dengan kerikil seperti perbuatan seseorang yang sedang berpikir.
Jika berita semacam itu saja kita perlu cek dan recek, apalagi berita yang lebih besar yang menyangkut orang banyak.
Oleh karenanya, jika ada berita desas-desus yang belum jelas, sesuai konteks hadits dan perintah yang tertuang dalam QS. An-Nisaa’ ayat 83, kita mesti:
- Cek dan recek, meneliti kebenaran berita.
Allah ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ
“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu” [QS. Al-Hujuraat : 49].
Kebenaran kabar (apakah riil atau hoax) otorisasinya ada pada orang yang tsiqah, amanah, dan kompeten; siapapun dia.
2. Mempertimbangkan maslahat dan mafsadat dalam penyebarannya.
Allah ta’ala berfirman:
وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِي الأمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ
“Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri)” [QS. An-Nisaa’ : 83].
Al-Baghawiy rahimahullah menjelaskan:
( ولو ردوه إلى الرسول ) أي : لو لم يحدثوا به حتى يكون النبي صلى الله عليه وسلم هو الذي يحدث به ، ( وإلى أولي الأمر منهم ) أي : ذوي الرأي من الصحابة مثل أبي بكر وعمر وعثمان وعلي رضي الله عنهم ، ( لعلمه الذين يستنبطونه منهم ) أي : يستخرجونه وهم العلماء ، أي : علموا ما ينبغي أن يكتم وما ينبغي أن يفشى
“Maksud ayat [Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul], yaitu seandainya mereka tidak mengatakannya sampai Nabi ﷺ lah yang mengatakannya. [dan kepada ulil amri diantara mereka], yaitu para cerdik pandai/ulama dari kalangan sahabat seperti Abu Bakr, ‘Umar, ‘Utsmaan, dan ‘Aliy radliyallaahu ‘anhum. [, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka], yaitu maksudnya : ingin meminta kebenaran. Mereka di sini adalah para ulama. Sehinga maksudnya secara umum adalah : orang-orang dapat mengetahui apa seharusnya ditutupi dan apa yang seharusnya disingkap/dibuka” [Tafsir Al-Baghawiy].
Setelah tahu kebenarannya, apakah otomatis kita boleh menyebarkannya? Tidak setiap kebenaran yang diketahui harus dan layak disebarkannya. Perbuatan keji meskipun fakta, Allah ta’ala melarangnya untuk disebarkan:
إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لا تَعْلَمُونَ
“Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui” [QS. An-Nuur : 19].
Mu’aadz bin Jabal pernah dilarang Nabi ﷺ untuk menyebarkan hadits keutamaan kalimat tauhid karena khawatir manusia akan bersandar kepadanya dan tidak beramal.
Maka, Tidak setiap kebenaran/fakta layak untuk disebarkan jika malah menyebabkan huru-hara.[]
FB. Dony Arif W
Oct/rumahhufazh.or.id
______________________________________________________________
Ayo bantu program berantas buta huruf Al-Quran bersama LPI-RH. Enam puluh lima persen penduduk Indonesia masih buta huruf Al-Quran.
Ayo donasi minimal Rp.100.000/bulan untuk membantu program kami.
LPI-RH melakukan penyaluran kepada lebih dari 20 penerima manfaat setiap bulannya, dengan penyaluran rata-rata 20 juta per bulan dan menghasilkan lebih dari 180 aktivitas pendidikan masyarakat per bulan.
Karena komitmen LPI-RH adalah mendorong SDM Pendidik dan Pendakwah membina masyarakat Islam. Kami peduli dan kami ajak Anda peduli.
Ayo donasi minimal Rp.100.000/bulan ke no.rekening,
BSM 70 9157 3525 a.n Yayasan Rumah Hufazh QQ Infaq
Konfirmasi ke 08961324556.