Akhir-akhir ini, kita dibuat heboh oleh berita seorang doktor Zindiq bernama Abdul Aziz -semoga Allah memberikan hidayah kepadanya- yang berhasil mempertahankan disertasi tentang Hubungan Intim di luar nikah yang dinilainya tidak melanggar hukum Islam di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta.

Pemikiran sampah ini tak sebanding dg keindahan namanya yaitu Abdul Aziz (Hamba Allah yg Maha Perkasa), apalah artinya jika anda menjadi hamba Allah jika ternyata dirimu menentang dan menggugat hukum Allah yg sudah jelas dan final?

Banyak orang tercengang dan heran, kok ada ya orang yg pikirannya edan dan rusak seperti itu? Tapi bagi saya, ini bukanlah hal yg mengherankan, karena dua hal:

1. Ini bukanlah pemikiran sampah pertama yg dicetuskan oleh para zindiq perusak Islam dari kalangan Jaringan Iblis Liberal yang begitu lancang menggugat hukum Allah seperti ucapan mereka: Semua agama sama, LGBT boleh, ibadah Qurban adalah kekerasan, poligami adalah kedzaliman dan pelanggaran HAM terhadap kaum hawa.
Begitu pula celaan-celaan mereka kpd Allah, rasulNya dan agama seperti “Tuhan membusuk”, Anjinghu Akbar, dan lain sebagainya yg merupakan kekufuran dan kemurtadan. Tak heran, dulu Ustadz Hartono Jaiz menulis sebuah buku berjudul “Ada Pemurtadan di IAIN”.

2. Nabi kita yg tidak berbicara kecuali berdasarkan wahyu jauh-jauh hari telah mengabarkan kpd kita akan munculnya orang-orang sinting yg nekad dan lancang seperti itu, beliau bersabda:

ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر الحر أي: الفرج الحرام الزنا والحرير والخمر والمعازف المعازف: آلات الملاهي. نعم.

“Pasti akan ada dari umatku kaum kaum yang menghalalkan zina, sutra, khamer, dan alat alat musik.” (HR. Bukhori)

Benar Nabi, hadits ini pun terbukti nyata di negeri ini, ada orang yang menghalalkan zina dan dikukuhkan sebagi doktor oleh para pengujinya dan universitasnya.

Karena ini sudah viral dan heboh, maka agar manusia tidak tertipu dengan pemikiran sampah ini, maka sedikit kami akan mengupas hukum permasalahan ini secara singkat dan jelas. Semoga Allah menyelamatkan kita semua dari virus pemikiran Iblis.

A. Hukum Zina Sudah Final

Zina adalah perbuatan seorang lelaki menggauli wanita di luar pernikahan yang sah atau perbudakan. (Bidayatul Mujtahid Ibnu Rusyd 2/324).

Zina termasuk dosa besar setelah syirik dan pembunuhan, sebagaimana ditegaskan dalam al-Qur’an, hadits, ijma’, dan akal.

Allah berfirman:

وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلاً

Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Isra’: 32)

Para ulama menegaskan bahwa lafadz di atas lebih mendalam daripada hanya sekedar lafadz “Janganlah kalian berzina” karena kalau mendekati saja tidak boleh, maka apalagi melakukannya. Demikian juga karena lafadz tersebut mencakup juga larangan terhadap semua sarana yang dapat menjurus kepada perzinaan. (Lihat Tafsir Qurthubi 10/253 dan Tafsir As-Sa’di hal. 525)

Adapun hadits, maka banyak sekali tak terhitung jumlahnya, diantaranya:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ قَالَ : سَأَلْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم: أَيُّ الذَّنْبِ أَعْظَمُ ؟ قَالَ : أَنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ. قُلْتُ : ثُمَّ أَيُّ ؟ قَالَ : أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ مَخَافَةَ أَنْ يُطْعِمَ مَعَكَ. قُلْتُ : ثًُمَّ أَيُّ ؟ قَالَ : أَنْ تَزْنِيَ بِحَلِيْلَةِ جَارِكَ

Dari Ibnu Mas’ud berkata:”Saya pernah bertanya kepada Nabi: Dosa apakah yang paling besar? Beliau menjawab: “Engkau menyekutukan Allah padahal Dia yang menciptakanmu”. Aku bertanya: “Kemudian apa lagi”: Beliau menjawab:” Engkau membunuh anakmu karena takut ikut makan bersamamu”. Aku bertanya: “Kemudian apa lagi”? Beliau menjawab: “Engkau berzina dengan istri tetanggamu”. (HR. Bukhari 6811 Muslim 86).

Hadits ini menunjukkan bahwa zina termasuk dosa besar. Imam Ahmad bin Hanbal berkata: “Saya tidak mengetahui dosa yang lebih besar setelah pembunuhan daripada dosa zina”. (Ad-Daa’ wa Dawa’ karya Ibnul Qayyim hal. 230)

Oleh karena itu, para ulama telah ijma’ (sepakat) tentang haramnya zina, tidak ada perselisihan di kalangan mereka sedikitpun.
Imam Ibnul Mundzir berkata menukil ijma’ mereka: “Para ulama bersepakat tentang haramnya zina”. (Al-Ijma’ hal. 160)

B. Kejinya Zina

Allah mengharamkan perzinaan karena mengandung beberapa dampak negatif yang banyak sekali seperti hancurnya keutuhan keluarga, bercampurnya nasab, merebaknya penyakit-penyakit berbahaya, menimbulkan permusuhan, kehinaan, keruwetan hati dan lain sebagainya. (Ad-Daa wa Dawa Ibnu Qayyim hal. 250-251)

Bahkan, binatang juga mengutuk perzinaan, perhatikanlah kisah berikut:

عَنْ عَمْرِو بْنِ مَيْمُونٍ قَالَ : رَأَيْتُ فِي الْجَاهِلِيَّةِ قِرْدَةً اجْتَمَعَ عَلَيْهَا قِرَدَةٌ قَدْ زَنَتْ فَرَجَمُوهَا فَرَجَمْتُهَا مَعَهُم.

’Amr bin Maimun berkata: “Saya pernah melihat pada masa jahiliah ada seekor kera yang berzina, lalu beberapa kera berkumpul untuk merajamnya, lalu saya ikut merajam bersama mereka. (HR. Bukhori dalam Shohih-nya: 3849)

Jika binatang saja merasa jijik dan mengutuk perbuatan zina dan pelakunya padahal mereka tiada berakal, lantas bagaimana dengan dirimu wahai zindiq?! Apakah engkau lebih buruk daripada binatang?!

Karena begitu besarnya dosa zina dan kejinya, maka Islam melarang keras perzinaan, bahkan menutup segala sarana yang mengantarkan kpd perzinaan, karena termasuk kaidah syari’at Islam yang baku adalah “Apabila Allah mengharamkan sesuatu maka Dia mengharamkan juga segala perantaranya”.

Oleh karena itulah Allah dan rasulNya membendung pintu-pintu menuju zina seperti perintah jilbab, menundukkan pandangan, larangan menyepi dengan wanita asing, wanita tidak boleh bepergian tanpa mahram, wanita bila keluar rumah tidak boleh menampakkan perhiasan dan dandanan, haram campur baur antara pria dan wanita, dan lain sebagainya. (Lihat al-Hudud wa Ta’zirat Syaikh Bakr Abu Zaid hal. 106-113)

(Bersambung…)

.

Oct/rumahhufazh.or.id

______________________________________________________________

Ayo bantu program berantas buta huruf Al-Quran bersama LPI-RH. Enam puluh lima persen penduduk Indonesia masih buta huruf Al-Quran.

Ayo donasi minimal Rp.100.000/bulan untuk membantu program kami.

LPI-RH melakukan penyaluran kepada lebih dari 20 penerima manfaat setiap bulannya, dengan penyaluran rata-rata 20 juta per bulan dan menghasilkan lebih dari 180 aktivitas pendidikan masyarakat per bulan.

Karena komitmen LPI-RH adalah mendorong SDM Pendidik dan Pendakwah membina masyarakat Islam. Kami peduli dan kami ajak Anda peduli.

Ayo donasi minimal Rp.100.000/bulan ke no.rekening,

BSM 70 9157 3525 a.n Yayasan Rumah Hufazh QQ Infaq

Konfirmasi ke 08961324556.

Print Friendly, PDF & Email
rumahhufazh.or.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.