Karena masalah haramnya zina sudah jelas dan final bahkan termasuk sesuatu yg maklum minad din bi dharurah (perkara yg pasti dan jelas hukumnya dalam agama), maka siapapun yang menghalalkan zina maka kafir dan murtad dari Islam dan harus ditegakkan hukuman kepadanya agar dia jera dan orang-orang semisalnya, karena hal itu berarti melawan dan menentang hukum Allah dan menimbulkan kerusakan pada agama dan dunia. Ini jauh lebih berat hukumnya daripada orang yg berzina, karena orang yg berzina biasanya mengakui bahwa zina itu dosa tetapi dia terkalahkan oleh hawa nafsunya sehingga mudah bertaubat, tetapi orang yg menghalalkan zina berarti dia telah menantang Allah dan kurang ajar kpd Allah.

Para ulama telah tegas mengatakan kafirnya orang yg menghalalkan zina. Berikut nukilan sebagiannya saja:

يقول القاضي عياض : وكذلك أجمع المسلمون على تكفير كل من استحل القتل، أو شرب الخمر، أو الزنا مما حرم الله، بعد علمه بتحريمه.

Al Qodhi Iyadh berkata: “Kaum muslimin sepakat mengkafirkan setiap orang yg menghalalkan pembunuhan, minum khomr, zina setelah dia mengetahui keharamannya”. (Asy Syifa bi Ta’rifi Huquqil Musthafa,
2/1073)

قال ابن قدامة : ومن اعتقد حلّ شيء أُجمع على تحريمه، وظهر حكمه بين المسلمين، وزالت الشبهة فيه للنصوص الواردة كلحم الخنزير، والزنا وأشباه هذا مما لا خلاف فيه كفر

Ibnu Qudamah mengatakan: “Barangsiapa yg meyakini halalnya sesuatu yg telah disepakati keharamannya dan jelas hukumnya diantara kaum muskimin dan hilang syubhat di dalamnya seperti daging babi, zina dan sejenisnya yg tidak ada perselisihan maka dia telah kafir”. (8/131)

يقول ابن تيمية : والإنسان متى حلل الحرام – المجمع عليه – أو حرم الحلال – المجمع عليه – أو بدّل الشرع – المجمع عليه – كان كافراً مرتداً باتفاق الفقهاء

Ibnu Taimiyyah berkata: “Manusia itu kapan saja dia menghalalkan hal yg disepakati keharamannya atau mengharamkan sesuatu yg disepakati kehalalannya atau mengganti syariat yg disepakati maka dia kafir dan murtad dengan kesepakatan fuqoha. (Majmu Fatawa 3/267)

Dalam Majmu Fatawa 11/405, beliau juga menegaskan kesepakatan ini dan mencontohkannya dg orang yg menghalalkan zina, khomr, judi.

Dengan demikian, jelaslah bagi kita kafirnya si zindiq Abdul Aziz, semoga dia segera bertaubat kpd Allah dari perbuatan kufurnya dan masuk Islam kembali sebelum ajal menghampirinya.

4. Pemerintah Harus Menghukum Mereka

Setelah jelas bagi kita semua:
1. Haramnya zina adalah final
2. Kejinya zina
3. Kafirnya orang yg menghalalkannya

Maka kami mengharapkan:

1. Kepada pemerintah dg bekerja sama dg MUI untuk memanggil dan meminta si zindiq tersebut untuk segera bertaubat kpd Allah, karena tugas utama pemimpin adalah menjaga agama dan keamanan negara.
Jika dia tidak bertaubat maka pemerintah perlu tegas menghukum si zindiq tersebut dan orang2 yg menyetujui pemikirannya dg hukuman yg tegas karena ini adalah pintu kerusakan dan faktor utama turunnya mushibah dari Allah.

2. Kepada para ulama, para dai dan ustadz, untuk menjelaskan kpd umat tentang rusaknya pemikiran sampah ini dan membentengi umat dari virus berbahaya ilmu filsafat dan paham liberal yg merusak sendi sendi agama, yg sekarang banyak menyerang dunia pendidikan di berbagai universitas agama Islam di negeri kita.

3. Kepada kaum muslimin dan muslimat hendaknya mewaspadai pemikiran2 sesat dan menyesatkan kaum zindiq yg merongrong Islam dari dalam dan menjadi musuh dalam selimut, dari kaum munafiq yg bertopeng dg baju Islam.
Hendaknya para orang tua hati2 dalam menyekolahkan anak anak mereka, jangan serahkan anak anak kita ke jurang kebinasaan dunia dan akherat mereka.

Alangkah bagusnya ucapan Imam Al-Mawardi: “Adapun muamalat yang munkar seperti zina dan transaksi jual beli haram yang dilarang syari’at sekalipun kedua belah pihak saling setuju, apabila hal itu telah disepakati keharamannya, maka kewajiban bagi pemimpin untuk mengingkari dan melarangnya serta menghardiknya dengan hukuman yang sesuai dengan keadaan dan pelanggaran”. (Al-Ahkam As-Sulthoniyyah hlm. 406).

Semoga tulisan singkat ini menyadarkan kita tentang bahaya filsafat, liberal dan membuat kita tidak tertipu dg istilah-istilah yg terlihat keren dan ilmiah “Disertasi, Doktor, Penelitian Ilmiah”, padahal isinya hanyalah sampah dan bangkai busuk.

Ya Allah, tetapkanlah iman kami, kuatkanlah aqidah kami, dan selamatkan kami dari syubhat dan syahwat.

*Dikutip dari tulisan Ust. Abu Ubaidah As-Sidawi Hafidzahullah

.

Oct/rumahhufazh.or.id

______________________________________________________________

Ayo bantu program berantas buta huruf Al-Quran bersama LPI-RH. Enam puluh lima persen penduduk Indonesia masih buta huruf Al-Quran.

Ayo donasi minimal Rp.100.000/bulan untuk membantu program kami.

LPI-RH melakukan penyaluran kepada lebih dari 20 penerima manfaat setiap bulannya, dengan penyaluran rata-rata 20 juta per bulan dan menghasilkan lebih dari 180 aktivitas pendidikan masyarakat per bulan.

Karena komitmen LPI-RH adalah mendorong SDM Pendidik dan Pendakwah membina masyarakat Islam. Kami peduli dan kami ajak Anda peduli.

Ayo donasi minimal Rp.100.000/bulan ke no.rekening,

BSM 70 9157 3525 a.n Yayasan Rumah Hufazh QQ Infaq

Konfirmasi ke 08961324556.

Print Friendly, PDF & Email
rumahhufazh.or.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.