rumahhufazh.or.id (Jakarta) – Aliansi Cinta Keluarga Indonesia (AILA) mengingatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), agar pembahasan RUU P-KS ditunda terlebih dahulu, untuk menghindari prosedur penyusunannya yang cacat secara formal.
“Jika RUU ini tetap dipaksakan untuk disahkan, maka ketika dibawa ke Mahkamah Konstitusi dan dinilai prosedurnya tidak memenuhi pengujian formal, dapat dipastikan RUU P-KS akan dibatalkan secara keseluruhan,” kata Ketua AILA, Rita Soebagio Kamis (26/9/2019).
Ia menyayangkan banyak sumber daya, waktu dan dana yang telah dihabiskan hanya untuk menghasilkan sebuah UU yang cacat secara formil maupun materiilnya padahal Indonesia sedang dilanda krisis berkepanjangan?
“Sebagaimana kita tahu problem substantif RUU P-KS adalah filosofinya yang menganut paham “kebebasan seksual” berkedok perlindungan pada korban,” ungkapnya.
Rita menyatakan, sesungguhnya RUU P-KS bertujuan untuk merekonstruksi konsep dan makna seksualitas supaya moral, nilai, dan agama menjadi tidak relevan lagi.
Menurutnya, hal Ini adalah pertanggungjawaban moral anggota dewan kepada seluruh rakyat Indonesia.
“RUU P-KS tidak boleh disahkan secara serampangan dan mengabaikan masukan dari pihak-pihak yang selama ini kritis terhadap RUU P-KS,” tegasnya[]
.
Oct/rumahhufazh.or.id
______________________________________________________________
Ayo bantu program berantas buta huruf Al-Quran bersama LPI-RH. Enam puluh lima persen penduduk Indonesia masih buta huruf Al-Quran.
Ayo donasi minimal Rp.100.000/bulan untuk membantu program kami.
LPI-RH melakukan penyaluran kepada lebih dari 20 penerima manfaat setiap bulannya, dengan penyaluran rata-rata 20 juta per bulan dan menghasilkan lebih dari 180 aktivitas pendidikan masyarakat per bulan.
Karena komitmen LPI-RH adalah mendorong SDM Pendidik dan Pendakwah membina masyarakat Islam. Kami peduli dan kami ajak Anda peduli.
Ayo donasi minimal Rp.100.000/bulan ke no.rekening,
BSM 70 9157 3525 a.n Yayasan Rumah Hufazh QQ Infaq
Konfirmasi ke 08961324556.