Diantara Dalam bahasa Indonesia, ada sejumlah istilah untuk menyebut manusia dari sisi umurnya. Misalnya istilah bayi, balita, anak-anak, remaja, pemuda dan seterusnya. Dalam bahasa Arab, ada juga kata-kata tertentu yang dipakai untuk menyebut manusia dalam usia tertentu. Nama-nama usia manusia dalam bahasa Arab ini penting kita ketahui karena Al-Qur’an dan hadis kadang-kadang menyebutnya.

Adapun sumber tulisan ini, istilah-istilah usia manusia yang dijelaskan dalam catatan ini terutama sekali didasarkan keterangan Ibnu Hajar dalam Fathu Al-Bari setelah dikonfirmasi pada beberapa kitab bahasa. Oleh karena itu, jika dalam beberapa definisi ditemui sedikit berbeda dengan kitab-kitab lain, maka hal itu adalah pembahasan lain dan tersendiri.

Menurut Ibnu Hajar Al-‘Asqolani, dengan mengutip sebagian pakar bahasa yang disetujui dan ditegaskan oleh banyak ulama, nama-nama manusia berdasarkan usianya bisa dibedakan mulai sejak dalam kandungan sampai menjelang matinya. Penjelasan detailnya adalah sebagai berikut.

  1. Janin (جَنِينٌ): Anak masih dalam kandungan
  2. Shobiyy (صَبِيٌّ): Anak mulai dilahirkan sampai disapih (anak disapih umumnya saat berusia 24 bulan atau 2 tahun)
  3. Ghulam (غُلَامٌ): Anak mulai masa penyapihan sampai usia 7 (tujuh) tahun
  4. Yafi’ (يَافِعٌ): Anak mulai usia 7 (tujuh) tahun sampai 10 (sepuluh) tahun
  5. Hazawwar (حَزَوَّرٌ):Remaja mulai usia 10 (sepuluh) tahun sampai 15 (limabelas) tahun
  6. Qumudd (قُمُدٌّ): Pemuda mulai usia 15 (limabelas) tahun sampai 25 (duapuluh lima) tahun
  7. ‘Anathnath (عَنَطْنَطٌ): Orang mulai usia 25 (duapuluh lima) tahun sampai 30 (tigapuluh) tahun
  8. Shumull (صُمُلٌّ): Orang mulai usia 30 (tigapuluh) tahun sampai 40 (empatpuluh) tahun
  9. Kahl (كَهْلٌ): Orang mulai usia 40 (empatpuluh) tahun sampai 50 (limapuluh) tahun
  10. Syaikh (شَيْخٌ): Orang mulai usia 50 (limapuluh) tahun sampai 80 (delapanpuluh) tahun
  11. Harim (هَرِمٌ): Orang dengan usia lebih dari 80 (delapanpuluh) tahun

Jika ada penggunaan yang berbeda dengan definisi ini, maka itu bukan makna bahasa yang asli, tetapi sudah dialihkan pada makna majaz.

Ibnu Hajar Al-‘Asqolani berkata,

وَأَمَّا مَا ذَكَرَهُ بَعْضُ أَهْلِ اللُّغَةِ وَجَزَمَ بِهِ غَيْرُ وَاحِدٍ أَنَّ الْوَلَدَ يُقَالُ لَهُ جَنِينٌ حَتَّى يُوضَعَ ثُمَّ صَبِيٌّ حَتَّى يُفْطَمَ ثُمَّ غُلَامٌ إِلَى سَبْعٍ ثُمَّ يَافِعٌ إِلَى عَشْرٍ ثُمَّ حَزَوَّرٌ إِلَى خَمْسَ عَشْرَةَ ثُمَّ قُمُدٌّ إِلَى خَمْسٍ وَعِشْرِينَ ثُمَّ عَنَطْنَطٌ إِلَى ثَلَاثِينَ ثُمَّ صُمُلٌّ إِلَى أَرْبَعِينَ ثُمَّ كَهْلٌ إِلَى خمسين ثمَّ شَيْخٌ إِلَى ثَمَانِينَ ثمَّ هَرِمٌ إِذَا زَادَ فَلَا يُمْنَعُ إِطْلَاقُ شَيْءٍ مِنْ ذَلِك على غَيره مِمَّا يُقَارِبه تَجَوُّزًا (فتح الباري لابن حجر (5/ 279)

Artinya,

“Adapun apa yang disebutkan oleh ahli bahasa dan ditegaskan oleh banyak ulama maka sesungguhnya anak itu disebut janin adalah hingga ketika dia dilahirkan, kemudian shobiyy hingga ketika disapih, kemudian ghulam hingga ketika berusia 7 tahun, kemudian yafi’ hingga usia 10 tahun, kemudian hazawwar hingga usia15 tahun, kemudian qumudd hingga usia 25 tahun, kemudian ‘anathnath hingga usia 30 tahun, kemudian shumull hingga usia 40 tahun, kemudian kahl hingga 50 tahun, kemudian syaikh hingga 80 tahun kemudian harim jika lebih dari itu. Tidak dilarang menyebut salah satu dari istilah-istilah tersebut untuk makna lainnya yang dekat dengannya secara majasi” (Fathu Al-Bari, juz 5 hlm 279),

Jadi, jika ada hadis yang menyebut kata ghulam seperti yang tersebut dalam hadis berikut ini,

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- خَيَّرَ غُلاَمًا بَيْنَ أَبِيهِ وَأُمِّهِ (سنن الترمذى – مكنز (5/ 350)

Artinya,
“Dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi ‘Alaihi Shalatu Wasalam memberi piihan kepada seorang anak untuk memilih antara ayahnya atau ibunya” (H.R. At-Tirmidzi)

Maka makna ghulam pada hadis di atas adalah anak yang berusia antara 2 tahun (masa penyapihan) sampai 7 tahun. Artinya, jika dimaknai seperti ini, berarti anak kecil yang diberi pilihan Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam untuk ikut ayahnya atau ikut ibunya itu usianya adalah sekitar 2-7 tahun. Jika ada ulama yang menafsirkan ghulam pada hadis di atas sebagai anak yang sudah mencapai usia baligh, berarti itu adalah makna secara majaz, bukan lagi pemaknaan secara bahasa yang asli.

Adapun makna syabb (الشَّابُّ) maka ada ikhtilaf. Ada yang berpendapat syab dipakai untuk usia 15-30 tahun selama belum muncul uban. Ada yang berpendapat syab itu usia 19-34 tahun. Adapula yang berpendapat syab itu usia 30-40 tahun.

Adapun murohiq (الْمُرَاهِق), ia biasanya diterjemahkan dengan remaja. Pengertian murohiq adalah anak yang sudah mendekati masa ihtilam (mimpi basah). Tiap orang bisa berbeda-beda kapan mengalami masa ini.

Adapun balig (البَالِغ), maka ini adalah masa dewasa. Tandanya; Tumbuh rambut kemaluan, atau mimpi basah, atau haid (bagi wanita) atau hamil (bagi wanita), atau mencapai usia 15 tahun.

Adapun rosyid (الرَّاشِد), maka lafal ini bermakna anak yang sudah balig dan sudah bisa melakukan tashorruf (mengelola) harta secara bijaksana.

Adapun mumayyiz (الْمُمَيِّز) pembahasan detailnya sudah pernah saya buat dalam catatan yang berjudul Apa Arti dan Kriteria Mumayiz?

Adapun maulud (الْمَوْلُوْد) ia biasanya dipakai untuk menunjuk makna anak yang baru lahir. Kadang disebut walid (الوَلِيْد)

Adapun thifl (الطِّفْل), lafal ini lebih umum untuk menyebut anak kecil karena maknanya adalah anak semenjak dilahirkan sampai balig. Kadang disebut shoghir (الصَّغِيْر)

Wallahua’lam

.

Oct/rumahhufazh.or.id

______________________________________________________________

Ayo bantu program berantas buta huruf Al-Quran bersama LPI-RH. Enam puluh lima persen penduduk Indonesia masih buta huruf Al-Quran.

Ayo donasi minimal Rp.100.000/bulan untuk membantu program kami.

LPI-RH melakukan penyaluran kepada lebih dari 20 penerima manfaat setiap bulannya, dengan penyaluran rata-rata 20 juta per bulan dan menghasilkan lebih dari 180 aktivitas pendidikan masyarakat per bulan.

Karena komitmen LPI-RH adalah mendorong SDM Pendidik dan Pendakwah membina masyarakat Islam. Kami peduli dan kami ajak Anda peduli.[]

Ayo donasi minimal Rp.100.000/bulan ke no.rekening,

BSM 70 9157 3525 a.n Yayasan Rumah Hufazh QQ Infaq

Konfirmasi ke 08961324556

Print Friendly, PDF & Email
rumahhufazh.or.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.