Dari Abdullah bin Umar radhiallahu ‘anhuma, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

السَّمْعُ والطَّاعَةُ علَى المَرْءِ المُسْلِمِ فِيما أحَبَّ وكَرِهَ، ما لَمْ يُؤْمَرْ بمَعْصِيَةٍ، فإذا أُمِرَ بمَعْصِيَةٍ فلا سَمْعَ ولا طاعَةَ

“Seorang muslim berkewajiban untuk mendengarkan dan menaati perintah penguasa, baik perintah itu disukai aupun tidak. Hal ini berlaku selama tidak memerintahkan kemaksiatan. Apabila seorang muslim diperintah melaksanakan kemaksiatan, maka tidak ada kewajiban untuk mendengarkan dan menaati perintah tersebut.” [HR. Al-Bukhari]

Penjelasan ringkas

1. Menaati penguasa muslim adalah perintah Allah kepada orang-orang beriman yang disebutkan dalam al-Quran. Allah ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” [An-Nisa : 59]

Karena diperintahkan Allah ta’ala, maka menaati penguasa muslim adalah suatu ibadah sebagaimana halnya shalat, zakat, puasa, dan ibadah yang lain, sehingga ketaatan itu bernilai pahala.

2. Ulil Amri adalah setiap muslim yang diberikan kekuasaan oleh Allah terhadap orang yang berada di bawahnya, yang terdepan adalah mereka yang ditakdirkan memegang tampuk kepemimpinan di suatu negara, seperti raja, amir, presiden, dan semisalnya. Setiap orang yang diberi wewenang kekuasaan oleh penguasa pun tercakup dalam makna ulil amri.

Demikian pula, alim ulama juga tercakup sebagai ulim amri sebagaimana tafsiran ulama terhadap ayat ke-59 surat an-Nisa. Perintah mereka wajib ditaati tatkala memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran.

3. Allah memerintahkan setiap muslim untuk menaati ulil amri dalam setiap perintah mereka, baik hal itu disukai atau tidak, karena kondisi suatu negara tidak akan stabil dan aman jika ketaatan kepada penguasa tiada. Akan tetapi, aturan agama memberikan batasan untuk ketaatan kepada mereka sehingga batasan itu tidak boleh melampaui batas. Ketaatan kepada penguasa dibatasi hanya pada perkara yang ma’ruf, sehingga tidak ada kewajiban taat dalam urusan kemaksiatan.

Oleh karena itu, ada dua hal yang harus diperhatikan. Pertama, ulil amri wajib menahan diri untuk tidak memerintahkan suatu kemaksiatan kepada Allah ta’ala. Kedua, setiap orang wajib memprioritaskan ketaatan pada Allah di atas ketaatan pada orang lain, karena kewajiban menaati ulil amri pada dasarnya adalah salah satu bentuk menaati Allah ta’ala, sehingga tidaklah logis apabila kita diperintahkan menaati ulil amri dalam setiap perkara, meski hal itu bertentangan dengan perintah dan aturan Allah ta’ala.

4. Apabila ulil amri ternyata menetapkan suatu aturan yang bernilai kemaksiatan kepada Allah ta’ala, maka kita tidak boleh menaati perintah itu. Ketidaktaatan itu hanya berlaku pada perintah yang mengandung kemaksiatan itu saja, bukan pada seluruh perintah dan larangan mereka. demikian pula, tidak boleh memberontak kepada mereka semata-mata dengan alasan itu, bahkan setiap muslim dituntunkan untuk mengoreksi dan menasihati mereka dengan cara yang hikmah agar mereka tahu bahwa apa yang diperintahkan mereka merupakan kemaksiatan.

5. Ketentuan di atas juga berlaku untuk orang lain. Misalnya, jika orang tua memerintahkan kemaksiatan, maka tidak boleh menaati perintah tersebut dan menjadi kewajiban kita untuk menjelaskan dan menyampaikan bahwa hal itu tidak sejalan dengan aturan agama.

Wallahu a’lam.[]

.

Oct/rumahhufazh.or.id

______________________________________________________________

Ayo bantu program berantas buta huruf Al-Quran bersama LPI-RH. Enam puluh lima persen penduduk Indonesia masih buta huruf Al-Quran.

Ayo donasi minimal Rp.100.000/bulan untuk membantu program kami.

LPI-RH melakukan penyaluran kepada lebih dari 20 penerima manfaat setiap bulannya, dengan penyaluran rata-rata 20 juta per bulan dan menghasilkan lebih dari 180 aktivitas pendidikan masyarakat per bulan.

Karena komitmen LPI-RH adalah mendorong SDM Pendidik dan Pendakwah membina masyarakat Islam. Kami peduli dan kami ajak Anda peduli.[]

Ayo donasi minimal Rp.100.000/bulan ke no.rekening,

BSM 70 9157 3525 a.n Yayasan Rumah Hufazh QQ Infaq

Konfirmasi ke 08961324556

Print Friendly, PDF & Email
rumahhufazh.or.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.