rumahhufazh.or.id (Jakarta) – Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) sangat setuju dengan sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menolak pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) dari kalangan yang terindikasi lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).

Demikian diungkapkan Ketua Hubungan Masyarakat dan Kelembagaan (HMK) PP Persis Drs KH Uuus M Ruhiyat.

“Saya setuju dengan Kejaksaan. Langkah yang diambil sangatlah tepat,” kata Uus di sela-sela Mukernas V PP Persis, Bandung, Ahad (24/11/2019) seperti dikutip dari laman resmi Persis.or.id.

Dalam agama Islam LGBT adalah haram, karena hal itu dapat membawa bencana bagi seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara, serta akan menuai kehancuran dan kebinasaan seperti yang Alloh timpakan kepada kaum Nabi Luth.AS.

Uus berharap, semoga langkah yang benar dan tepat yang dilakukan Kejaksaan Agung itu diikuti oleh lembaga lembaga lain, baik di lingkungan pemerintah maupun di lembaga-lembaga swasta lainya.

“Karena penyakit masyarakat harus diobati secara bersama sama agar segera dapat disembuhkan dan bukan dilestarikan”, ungkapnya[]

.

Oct/rumahhufazh.or.id

______________________________________________________________

Ayo bantu program berantas buta huruf Al-Quran bersama LPI-RH. Enam puluh lima persen penduduk Indonesia masih buta huruf Al-Quran.

Ayo donasi minimal Rp.100.000/bulan untuk membantu program kami.

LPI-RH melakukan penyaluran kepada lebih dari 20 penerima manfaat setiap bulannya, dengan penyaluran rata-rata 20 juta per bulan dan menghasilkan lebih dari 180 aktivitas pendidikan masyarakat per bulan.

Karena komitmen LPI-RH adalah mendorong SDM Pendidik dan Pendakwah membina masyarakat Islam. Kami peduli dan kami ajak Anda peduli.

Ayo donasi minimal Rp.100.000/bulan ke no.rekening,

BSM 70 9157 3525 a.n Yayasan Rumah Hufazh QQ Infaq

Konfirmasi ke 08961324556.

Print Friendly, PDF & Email
rumahhufazh.or.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.